Zakat penghasilan atau zakat profesi kini semakin populer. Semakin banyak orang mengenal dan menunaikannya sebagai salah satu kewajiban terkait harta dan penghasilan.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Seperti kita bahas sebelumnya, zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan atau gaji pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Artinya, profesi apa pun, jika dalam satu tahun penghasilannya melebihi nishab maka ada kewajiban zakatnya.

Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan, meskipun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada istilah ini karena waktu itu belum berkembang pekerjaan seperti sekarang, tetapi sudah ada zakat mal, zakat pertanian, zakat peternakan, dan sebagainya.

Syaikh Muhammad Ghazali mengatakan, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani dalam setahun.”

Tentu dalil zakat penghasilan dalam Al-Qur’an juga sama dengan dalil zakat pada umumnya. Antara lain Surat At Taubah ayat 103 dan Surat Al Baqarah ayat 267.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

… ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …. (QS. At Taubah: 103)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Hai orang- orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik …. (QS. Al Baqarah: 267)

Baca juga: 10 Hadits tentang Sedekah

Besarnya Zakat Penghasilan

Nishab zakat ini adalah 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat 2,5 persen. Misalnya harga emas per gram Rp1.000.000, maka penghasilan sebesar Rp85.000.000/tahun wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar Rp2.125.000.

Nishab zakat profesi85 gram emas
Kadar zakat profesi2,5 persen
Haul1 tahun

Baca juga: Orang Mati Ingin Hidup Lagi untuk Bersedekah

Perhitungan Zakat dari Bruto Atau Netto?

Nah, jika kita telah mengetahui kewajiban dan cara besarnya, bagaimana cara mengeluarkan zakat ini? Perhitungan zakat penghasilan dari bruto atau netto?

Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Zakat menjelaskan tiga pendapat dalam mengeluarkan zakat penghasilan sebagai berikut:

1. Dihitung dari penghasilan bruto

Yaitu mengeluarkan zakat dari gaji total tanpa pengurangan. Artinya, membayar zakat 2,5% langsung ketika menerima gaji sebelum dikurangi apapun.

Misalnya gaji total adalah Rp8.000.000/bulan, maka ia membayar zakat 2,5% dari total itu yakni sebesar Rp200.000/bulan.

Hal ini berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan Al-Auzai: “Apabila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya.”

Cara ini juga hasil mengqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan, dan rikaz.

Baca juga: Kisah Nyata Sedekah untuk Membayar Hutang

2. Dipotong operasional kerja

Yaitu setelah menerima penghasilan atau gaji, maka dipotong dulu dengan biaya operasional kerja, baru dikeluarkan zakatnya.

Misalnya gaji total adalah Rp8.000.000/bulan. Setelah dikurangi biaya transportasi dan konsumsi di tempat kerja sebanyak Rp1.000.000, maka ia membayar zakat 2,5% dari Rp7.000.000 yakni sebesar Rp175.000/bulan.

Ini merupakan pendapat Atha’ dan lainnya berdasarkan qiyas dari zakat hasil bumi, kurma, dan sejenisnya. Biaya operasional dikeluarkan dulu baru dibayar zakatnya. Qiyas juga dengan zakat pertanian. Antara sawah tadah hujan dengan sawah irigasi, perhitungan zakatnya berbeda.

Baca juga: Allah Memusnahkan Riba dan Menyuburkan Sedekah

3. Dihitung dari penghasilan netto

Yang ketiga adalah menghitung dari penghasilan bersih. Yaitu mengeluarkan zakat setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya.

Misalnya gaji total adalah Rp15.000.000/bulan. Setelah dikurangi kebutuhan pokok sebanyak Rp6.000.000, maka ia membayar zakat 2,5% dari Rp9.000.000 yakni sebesar Rp225.000/bulan.

Demikian tiga pendapat mengenai cara mengeluarkan zakat penghasilan. Membayar zakat dari penghasilan bruto, penghasilan setelah operasional, atau setelah kebutuhan pokok. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro]

Pin It on Pinterest

Share This