Zakat profesi menjadi istilah yang populer setelah Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menerbitkan karya monumentalnya, Fiqih Zakat. Segera, istilah itu mendunia, tentu dengan bahasa yang menyesuaikan dengan masing-masing negara.
Apa itu zakat profesi dan bagaimana cara menghitungnya?
Pengertian Zakat Profesi
Zakat berasal dari kata zakaa-yazuuku-zakatan (زكى-يكوز-زكاة) yang artinya adalah murni (نقاء), bertambah (زيادة), dan suci (التطهير).
Zakat itu memurnikan harta dengan mengeluarkan bagian yang merupakan hak orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Orang yang mengeluarkan zakat hartanya justru bertambah dan bertambah pula kedekatannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tak hanya memurnikan harta, zakat juga mensucikan jiwa orang yang berzakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan atau gaji pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Istilah lainnya adalah zakat penghasilan.
Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan, meskipun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada istilah ini karena waktu itu belum berkembang pekerjaan seperti sekarang, tetapi sudah ada zakat mal, zakat pertanian, zakat peternakan, dan sebagainya. Maka, bagaimana mungkin dokter dan pekerjaan lain yang penghasilannya jauh lebih besar tidak dikenakan zakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan, zakat penghasilan ini berasal dari setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang halal. Baik penghasilan rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya.
Baca juga: Kisah Nyata Sedekah untuk Membayar Hutang
Cara Menghitung
Nishab zakat profesi sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Misalnya harga emas per gram Rp1.000.000, maka penghasilan sebesar Rp85.000.000/tahun wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar Rp2.125.000.
Nishab zakat profesi | 85 gram emas |
Kadar zakat profesi | 2,5 persen |
Haul | 1 tahun |
Dalam praktiknya, zakat ini bisa ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas. Misal dengan harga emas per gram Rp1.000.000, penghasilan di atas Rp7.083.333/bulan wajib mengeluarkan zakat 2,5 persennya. Ini terasa lebih ringan daripada mengeluarkan langsung total setahun. [LAZ Ummul Quro]