LEGALITAS DAN PERIZINAN LEMBAGA AMIL ZAKAT UMMUL QURO

Lembaga Amil Zakat Ummul Quro berdiri tahun 2000, dan terus berkembang hingga saat ini. Berawal dari lembaga amil zakat tingkat kabupaten kemudian dengan rahmat Allah Lembaga Amil Zakat Ummul Quro sekarang menjadi lembaga amil zakat tingkat provinsi.

Pada tahun 2021 Dirjen BIMAS Islam Kementrian Agama Republik Indonesia menurunkan SK Nomor 932, yang menyatakan bahwa Lembaga Amil Zakat Ummul Quro resmi menjadi lembaga amil zakat tingkat provinsi. Dan surat keputusannya bisa anda lihat dengan menscan QR berikut atau klik langsung QR berikut.

Sebagai Lembaga Amil Zakat yang terus berkembang dan selalu ingin menjadi lebih baik lagi. Kami selalu berbenah diri dan melakukan audit keuangan melalui Kantor Akuntan Publik dan mendapat predikat WTP serta melakukan audit syariah yang dilakukan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementrian Agama di tahun 2022 ini dan mendapat predikat “BAIK” dalam kepatuhan syariah.

Audit oleh Akuntan Publik dengan predikat WTP tahun 2020. Scan QR di atas untuk melihat laporan audit keuangan, atau klik QR.

Audit oleh Akuntan Publik dengan predikat WTP tahun 2021. Scan QR di atas untuk melihat laporan audit keuangan, atau klik QR.

Pin It on Pinterest

Share This