Sedekah memiliki banyak keutamaan. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits shahih, sedikitnya ada 10 keutamaan sedekah. Ini mungkin membuat kita semakin termotivasi untuk sedekah. Namun, bagaimana jika masih memiliki hutang? Sedekah atau bayar hutang dahulu?
Hukum Sedekah
Perlu untuk kita pahami kembali bahwa pada dasarnya hukum sedekah adalah sunnah. Sebagaimana pengertian sedekah yang terdapat frase “pemberian suka rela.” Hal ini berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib serta memiliki aturan tentang haul dan nishab. (Baca: Perbedaan Zakat dan Sedekah)
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika seseorang bertanya tentang Islam. Setelah menjelaskan kewajiban shalat lima waktu dan puasa Ramadhan, beliau bersabda:
الزَّكَاةَ . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Dan zakat.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban (harta) lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ (sedekah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum sedekah menjadi wajib apabila ada orang yang sangat membutuhkan pertolongan yang jika tidak ia bantu, orang tersebut bisa kelaparan atau bahkan meninggal.
Hukum Membayar Hutang
Membayar hutang yang telah jatuh tempo, hukumnya wajib. Jika ia menunda padahal mampu membayarnya, ia berdosa. Apalagi jika berniat tidak membayar hutang, bahayanya sangat besar. Di antaranya adalah menghalangi masuk surga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga. (HR. Ibnu Majah; shahih)
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. (HR. Tirmidzi; shahih)
Siapa yang tidak melunasi hutang di dunia, kelak di akhirat, dia harus melunasinya dengan kebaikan yang seharusnya ia panen pahalanya.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham. (HR. Ibnu Majah; shahih)
Jadi, karena hukum membayar hutang adalah wajib sedangkan hukum sedekah adalah sunnah, membayar hutang harus didahulukan daripada sedekah. Sebagaimana yang wajib harus diutamakan daripada yang sunnah. Terutama jika hutang itu sudah jatuh tempo.
Baca juga: Ayat Sedekah 700 Kali Lipat
Bolehkah Sedekah Ketika Masih Punya Hutang?
Setelah mengetahui membayar hutang jatuh tempo harus didahulukan daripada sedekah, pertanyaan berikutnya, bolehkah sedekah ketika masih punya hutang?
Jika hutangnya sudah jatuh tempo dan uang yang dimiliki hanya cukup untuk membayar hutang tersebut, maka wajib membayar hutang dan tidak boleh bersedekah yang membuat tidak bisa membayar hutang.
Ada pun jika uangnya cukup untuk membayar hutang dan cukup untuk sedekah, maka melakukan keduanya lebih baik. Membayar hutang adalah wajib dan sedekah adalah sunnah, keduanya menjadi pahala baginya.
Jika hutangnya belum jatuh tempo, ia boleh bersedekah asalkan memiliki keyakinan bahwa nanti saat hutangnya jatuh tempo ia bisa membayarnya. Wallahu a’lam bish shawab. [mbk/lazuq.org]