Bagaimana hukum sedekah, apakah ia sunnah atau wajib? Atau bisa menjadi wajib, sunnah, bahkan haram?

Secara bahasa, sedekah atau shodaqoh (صدقة) berasal dari kata shadaqa (صدق) yang artinya benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.

Secara istilah, sedekah (shodaqoh) adalah pemberian kepada orang lain secara suka rela baik pemberian itu berupa harta maupun bukan harta. Sedekah ada yang wajib yakni zakat, sebagaimana Surat At Taubat ayat 60. Namun secara umum, sedekah itu sunnah dan tidak harus berupa harta.

Namun pada pembahasan ini, kita membatasi sedekah pada istilah khusus. Yakni pemberian secara suka rela kepada orang lain dalam bentuk uang atau harta. Sehingga, pembahasan sedekah di sini tidak termasuk zakat. Tidak pula termasuk sedekah luas seperti hadits senyum adalah sedekah.

Nah, sedekah uang atau harta ini –termasuk juga makanan- apa hukumnya? Ternyata para ulama membaginya berdasarkan kondisi dan syarat tertentu. Sehingga, sedekah bisa memiliki empat hukum.

Sunnah

Secara umum, hukum sedekah adalah sunnah. Sebagaimana pengertian sedekah yang terdapat frase “pemberian suka rela.” Berbeda dengan zakat yang memiliki aturan tentang haul dan nishab. Ada ketentuan minimal harta wajib zakat dan jumlah zakatnya berapa. (Baca: Perbedaan Zakat dan Sedekah)

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika seseorang bertanya tentang Islam, beliau menjawab:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ » . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَصِيَامُ رَمَضَانَ » . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الزَّكَاةَ . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ

“Shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban (shalat) lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ (shalat sunnah)”

Rasulullah melanjutkan sabdanya, “Dan puasa Ramadhan.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban (puasa) lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ (puasa sunnah)”

Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Dan zakat.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban (harta) lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ (sedekah).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sunnah di sini maksudnya adalah sunnah muakkadah. Yakni hukum sedekah itu sunnah yang sangat dianjurkan. Sebagaimana banyaknya perintah sedekah dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Baca juga: Kisah Nyata Hutang Lunas atas Pertolongan Allah

Wajib

Hukum sedekah bisa berubah menjadi wajib apabila ada orang yang sangat membutuhkan pertolongan yang jika tidak ia bantu, orang tersebut bisa kelaparan atau bahkan meninggal. Dalam kondisi seperti ini, hukum sedekah menjadi wajib. Khususnya bagi orang yang mampu untuk bersedekah kepadanya.

Makruh

Sedekah bisa menjadi makruh hukumnya jika barang yang disedekahkan tidak bermanfaat atau tidak bisa dimanfaatkan.

Baca juga: Sedekah yang Tidak Diterima

Haram

Bahkan hukum sedekah bisa berubah menjadi haram jika seseorang bersedekah dengan harta yang haram. Baik haram karena jenisnya (misalnya daging babi) atau karena cara memperolehnya (misalnya hasil korupsi atau mencuri).

Keharaman ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik. (HR. Muslim)

Demikian hukum sedekah. Semoga Allah menjadikan kita gemar bersedekah. Tentu saja sedekah yang secara umum sunnah muakkadah atau yang wajib. Bukan yang makruh apalagi haram. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro]

Pin It on Pinterest

Share This