Tidak sedikit orang yang bertanya, apakah boleh qurban sebelum aqiqah? Maksudnya, seseorang yang sejak bayi tidak diaqiqahi oleh orang tuanya karena saat itu orang tua tidak mampu. Kini, setelah dewasa, ia punya kelapangan rezeki untuk qurban. Apakah boleh ia qurban ataukah harus aqiqah dulu?

Boleh Qurban Sebelum Aqiqah

Qurban berasal dari kata qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Secara istilah, qurban adalah menyembelih binatang tertentu (unta, sapi, atau kambing) pada Idul Adha atau hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Aqiqah berasal dari kata ‘aqqa yang artinya memotong. Secara istilah, aqiqah adalah menyembelih binatang (kambing) pada hari ketujuh setelah bayi lahir.

Menurut jumhur ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkadah. Demikian pula hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Nah, karena tidak wajib, salah satunya tidak menjadi syarat bagi yang lainnya. Artinya, bagi orang dewasa yang sewaktu kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya, boleh qurban sebelum aqiqah.

Di antara dalil bahwa hukum qurban sunnah muakkadah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya. (HR. Muslim)

Hadits di atas memakai kalimat wa araada (واراد) yang dikaitkan dengan kemauan. Jika menyembelih qurban itu wajib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan menggunakan kalimat tersebut.

Dalil lainnya bahwa hukum qurban sunnah bukan wajib, Abu Bakar ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib. Dan tidak ada satu pun sahabat yang menentang mereka berdua.

Adapun dalil bahwa hukum aqiqah sunnah muakkadah antara lain sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad; hasan)

Baca juga: Bolehkah Memakan Daging Qurban Sendiri

Qurban Dulu atau Aqiqah Dulu?

Jika pertanyaannya adalah mana yang lebih utama antara qurban dulu atau aqiqah dulu, jawabannya tergantung pada kemampuan, situasi, dan kondisi.

Baca juga: Keutamaan Qurban

Pada dasarnya, aqiqah merupakan hak anak atas orang tuanya. Anjuran aqiqah dibebankan kepada orang tuanya untuk menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran anaknya. Jika ia tidak mampu, banyak ulama berpendapat orang tua mendapat kelonggaran mengadakan aqiqah hingga anaknya baligh. Setelah anaknya baligh, anak tersebut mendapatkan kebebasan apakah ia akan mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.

Ulama yang menyebut aqiqah untuk diri sendiri sunnah jika sewaktu kecil belum diaqiqahi orang tuanya berdalil dengan perbuatan Rasulullah menyembelih aqiqah untuk beliau sendiri.

Baca juga: Hikmah Qurban

Nah, jika orang tersebut mampu, tentu melaksanakan keduanya (qurban dan aqiqah) lebih utama. Jika ia mampu tetapi momennya mendekati idul adha, yang lebih utama adalah qurban pada iduh adha tersebut. Namun jika ia mampu dan momennya jauh dari idul adha, yang lebih utama adalah aqiqah terlebih dahulu. Wallahu a’lam bish shawab. [MBK/Lazuq.org]

Pin It on Pinterest

Share This