Salah satu pertanyaan tentang qurban adalah, bolehkah memakan daging qurban sendiri? Jika boleh, berapa maksimal batasannya?

Qurban (قربن) berasal dari kata qaraba (قرب) yang artinya adalah mendekati. Pada dasarnya, qurban adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Secara istilah, qurban adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih binatang tertentu, yang disebut dengan udhhiyah dan dhahiyah.

Karenanya, qurban juga disebut dengan udhhiyah dan dhahiyah. Yakni istilah untuk hewan sembelihan seperti unta, sapi, dan kambing yang dipotong pada hari raya nahar (qurban) dan tasyrik sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Boleh Memakan Daging Qurban Sendiri

Semua ulama sepakat, orang yang berqurban boleh memakan daging qurban yang ia qurbankan. Sebagaimana penjelasan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili merinci, madzhab Hanafi berpendapat bahwa boleh memakan sebagian daging qurban miliknya. Yang tidak boleh adalah jamaah haji memakan dam kafarat, dam nazar, hadyu ihshaar, dan hadyu tathawwu’ jika belum sampai di tempat penyembelihannya (Mina atau Makkah).

Madzhab Maliki juga membolehkan memakan sebagian daging qurban milik sendiri. Yang tidak boleh adalah memakan denda hewan buruan, nusuk penyingkiran gangguan, nazar buat orang miskin, dan hadyu tathawwu’ yang sakit sebelum sampai di tempat penyembelihannya.

Pun dengan madzhab Syafi’i membolehkan memakan sebagian daging qurban milik sendiri. yang tidak boleh adalah hadyu wajib lantaran ihram, dam, dan kafarat. Demikian pula menurut madzhab Hambali, boleh memakan sebagian daging qurban milik sendiri.

Baca juga: Keutamaan Qurban

Batasan Maksimal Memakan Daging Qurban Sendiri

Jika seluruh ulama sepakat orang yang berqurban boleh memakan daging qurban yang ia qurbankan, adakah batasan maksimal bagian yang dimakan?

Sayyid Sabiq menjelaskan dalam Fiqih Sunnah, “Si pemilik hadyu boleh memakan hewan qurban yang dibolehkan baginya seberapa saja ia kehendaki tanpa batas. Ia juga boleh menghadiahkan atau bersedekah sesuka hatinya. Ada pula yang berpendapat boleh dimakan seperdua dan dimakan seperdua. Ada lagi yang berpendapat hendaklah dibagi tiga: sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan.”

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa yang terbaik adalah memakannya maksimal sepertiga bagian. Sepertiga lainnya dihadiahkan dan sepertiga sisanya disedekahkan kepada orang-orang miskin. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al-Hajj: 36)

Baca juga: Hikmah Qurban

Jadi kesimpulannya, orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging qurban sendiri. Batasan maksimal adalah sepertiga bagian, meskipun sebagian ulama memperbolehkan lebih dari itu. Wallahu a’lam bish shawab. [MBK/LAZ Ummul Quro]

Pin It on Pinterest

Share This