Masih banyak orang yang bertanya tentang hukum bunga bank. Apakah ia termasuk riba dan karenanya haram? Atau tidak sampai haram mengingat persentase bunga yang kecil?

Kita awali dari pengertian bunga bank dan riba terlebih dahulu. Setelah itu baru membahas hukum bunga bank menurut beberapa ulama internasional dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengertian Bunga Bank dan Riba

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bunga bank adalah imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.

Dalam keputusannya, Fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest) menjelaskan pengertian bunga dan riba.

“Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase,” demikian Fatwa MUI nomor 1 tahun 2004.

Sedangkan pengertian riba, MUI pada fatwa yang sama menjelaskan, “Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya (اشترط مقدما). Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.”

Baca juga: Kisah Nyata Sedekah untuk Membayar Hutang

Hukum Bunga Bank

Riba jelas haram karena begitu banyak ayat Al-Qur’an yang mengharamkan riba. Demikian pula hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS. Ali Imran: 130)

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al Baqarah: 276)

Lalu bagaimana dengan bunga bank, apa hukumnya? Para ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram. Mulai dari Syaikh Dr Yusuf Qardhawi, Syaikh Wahbah Az Zuhaili, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram.

1. Hukum Bunga Bank menurut Syaikh Dr Yusuf Qardhawi

Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menegaskan dalam Fawa’idul Bunuk:

فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْحَرَامِ

Bunga bank adalah riba yang diharamkan.

Baca juga: Sedekah Tidak Mengurangi Harta

2. Hukum Bunga Bank menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan:

فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَوْ مُرَكَّبَةً

Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda.

Baca juga: Manfaat Sedekah

3. Hukum Bunga Bank menurut MUI

MUI tegas menyatakan hukum bunga bank haram. Keputusan ini bisa kita baca dalam Fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest).

  1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
  2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Demikian hukum bunga bank menurut ulama internasional dan MUI. Tentu para ulama internasional bukan hanya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili. Namun, pendapat ulama lainnya sama dan terwakili oleh pendapat dua ulama besar ini. [LAZ Ummul Quro]

Pin It on Pinterest

Share This