Di zaman sekarang, harta yang paling umum adalah berupa uang. Di Indonesia, tentu mayoritasnya dalam rupiah. Nah, bagaimana cara menentukan nisab zakat uang? Dan bagaimana perhitungannya dalam rupiah?

Nisab Zakat Uang 85 Gram Emas

Nisab zakat mal (harta) adalah 85 gram emas. Maka, jika harta atau uang kita nilainya mencapai 85 gram emas, kita wajib mengeluarkan zakat mal.

Dari mana angka 85 gram emas ini? Mengapa tidak menggunakan standar perak padahal dulu Rasulullah menggunakan ketentuan nisab dinar dan dirham?

Ya, pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada dua mata uang yang berlaku. Pertama, mata uang perak (dirham), yakni mata uang yang berasal dari Persia. Kedua, mata uang emas (dinar), yakni mata uang yang berasal dari Romawi (Bizantium). Orang Arab menggunakan dua mata uang ini karena mereka tidak memiliki mata uang tersendiri.

Rasulullah menentukan bahwa nisab mata uang perak sebesar 200 dirham. Sedangkan nishab mata uang emas sebesar 20 dinar.

لَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat emas hingga kepemilikanmu mencapai 20 dinar. Jika kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan cukup waktu haul (setahun), zakatnya setengah dinar. Selebihnya dihitungkan seperti itu. (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Dalil Zakat

Di masa Rasulullah, satu dinar sama dengan 10 dirham. Sehingga nisabnya sama. Bukan dua nisab yang berbeda.

Namun, setelah masa Rasulullah, nilai perak mengalami penurunan. Pada masa khulafaur rasyidi, satu dinar emas nilainya sama dengan 12 dirham, lalu 15 dirham, dan kemudian 20 dirham. Seiring kian banyaknya penambangan perak, harga dirham kian merosot. Karenanya tidak tepat mengukur kekayaan dengan perak. Sehingga para ulama menetapkan emas sebagai standar nisab zakat karena nilainya lebih stabil.

Dinar pertama pada zaman Khalifah Abdul Malik bin Marwan yang hingga saat ini masih ada koleksinya di museum, beratnya 4,25 gram. Dengan demikian, 20 dinar berarti 85 gram emas. Inilah yang dipakai para ulama sebagai nisab zakat mal. Yakni 85 gram emas murni.

Baca juga: Zakat Tanah

Nisab Zakat Uang Berapa Rupiah?

Jadi, nisab zakat uang berapa rupiah? Tinggal kalikan 85 gram dengan harga emas murni per gram. Misalnya harga emas murni Rp1.000.000,- per gram, berarti nisab zakat uang adalah Rp85.000.000,-

Jika harga emas murni Rp900.000,- per gram, berarti nisab zakat uang adalah Rp76.500.000,-

Berarti secara rupiah, nisabnya tiap tahun berubah? Ya, menyesuaikan harga emas saat itu. Dan ini sebenarnya tidak sulit karena zakat mal ini kan mengeluarkannya hanya satu tahun sekali. Dan saat ini, harga emas bisa kita akses dengan mudah di internet. Ada update setiap hari.

Baca juga: Hukum Bunga Bank

Besaran Zakat

Besar zakat mal atau zakat uang adalah 2,5 persen. Jadi misalnya punya uang Rp100.000.000,- dan sudah termiliki selama satu tahun, maka zakatnya adalah 2,5% x Rp100.000.000,- sama dengan Rp2.500.000,-

Contoh lain, seseorang memiliki uang tabungan sebanyak Rp200.000.000 dan telah genap satu tahun. Maka zakatnya adalah 2,5% x Rp200.000.000. Artinya, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp5.000.000,- [Mbk/Lazuq.org]

Pin It on Pinterest

Share This