Salah satu pertanyaan tentang zakat adalah mengenai zakat tanah. Seseorang membeli tanah yang nilainya mencapai nishab, apakah kewajibannya hanya zakat sekali setelah tanah itu terjual ataukah setiap tahun?

Syekh Dr Yusuf Al Qardhawi pernah mendapatkan pertanyaan seperti ini. Seseorang memiliki beberapat petak tanah yang telah ia beli. Ia bertanya tentang zakatnya apakah sesuai harga membelinya ataukah harga tiap tahun yang ia kesulitan menghitung harga tiap tahun tersebut.

Zakat Tanah Investasi

Syekh Dr Yusuf Al Qardhawi menjelaskan bahwa ada dua macam tujuan pembelian tanah yang akan menentukan terkait kewajiban zakat. Pertama, tanah untuk investasi atau jual beli. Maksudnya, tanah tersebut dibeli dengan maksud sebagai investasi yang nanti akan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Tanah yang seperti ini termasuk harta perniagaan sehingga zakatnya harus dikeluarkan setiap tahun sebesar 2,5 persen dari harga pada tahun itu. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Sedangkan pendapat mazhab Maliki, zakat tanah tersebut bukan tiap tahun tetapi hanya sekali ketika sudah laku terjual. Besaran zakat sama yakni 2,5 persen.

Syekh Dr Yusuf Al Qardhawi menyatakan pendapat jumhur ulama lebih kuat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti harga tanah mengalami penurunan atau tidak ada yang mau membelinya kecuali dengan harga di bawah harga pembelian, boleh mengikuti pendapat mazhab Maliki.

Namun jika tanah tersebut harganya naik banyak, misalnya beli hanya Rp200 juta lalu laku terjual Rp750 juta sebagaimana sering terjadi pada masa sekarang, maka itu termasuk bisnis dengan untung besar. Dalam hal ini, pemilik tanah harus menghitung harga  tanahnya setiap tahun melalui ahlinya (appraisal) atau memperkirakannya, kemudian mengeluarkan zakatnya.

Baca juga: Bolehkah Menunda Zakat

Tanah untuk Tempat Tinggal

Kedua, tanah untuk tempat tinggal. Artinya, tanah tersebut dibeli dengan maksud untuk didirikan bangunan di atasnya. Tidak ada maksud menjual tanah tersebut. Tanah seperti ini tidak ada kewajiban zakat.

Namun, jika bangunan tersebut disewakan (misalnya ruko), maka pemilik harus mengeluarkan zakatnya dari penghasilan sewa bangunan tersebut.

Baca juga: Hukum Bunga Bank

Tanah untuk Disewakan

Demikian pula jika pembelian tanah itu tujuannya adalah untuk sewa. Saat ini banyak terjadi misalnya tanah disewakan untuk supermarket atau gudang, maka zakatnya juga dari penghasilan sewa tanah tersebut. Wallahu a’lam bish shawab. [Mbk/Lazuq.org]

Pin It on Pinterest

Share This