Bolehkah muzakki menunda waktu berzakat? Dan bolehkah jika menunda zakat dengan alasan menunggu bulan Ramadan untuk mengeluarkannya karena pahala pada bulan itu berlipat ganda?
Bersegera Membayar Zakat
Pertanyaan pertama pernah ditanyakan kepada Syekh Dr Yusuf Qardhawi. Beliau menjawab, jika telah tiba saat mengeluarkan zakat, maka tidak boleh menundanya. Sebab Islam memerintahkan manusia untuk bersegera melakukan kebaikan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. (QS. Al-Baqarah: 148)
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS. Ali Imran: 133)
Manusia tidak bisa memastikan kapan ajalnya tiba. Tidak ada yang menjamin ia berumur panjang. Apakah ia masih hidup besok atau lusa? Tidak ada yang bisa memastikannya. Maka, menunda zakat ketika waktu kewajibannya telah tiba, hukumnya haram.
Selain itu, menunda zakat juga berarti menunda fakir miskin (8 golongan yang berhak menerima zakat) mendapatkan haknya. Jadi, bersegeralah membayar zakat dan jangan menundanya.
Baca juga: Hikmah Sedekah Rahasia
Menunda Zakat Menunggu Ramadan
Bagaimana jika alasannya adalah menunggu Ramadan agar mendapat keberkahan dan pelipatgandaan amal?
Memang bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah. Allah Subhanahu wa Ta’ala melipatgandakan pahala amal kebaikan di bulan Ramadan termasuk zakat dan sedekah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencontohkan lebih banyak bersedekah pada bulan Ramadan. Kedermawanan beliau di bulan Ramadan ibarat angin yang berembus; semua orang yang mendekat dapat. Semua orang yang minta bantuan, beliau bantu. Semua orang yang minta pertolongan, beliau tolong.
Namun, menunda zakat untuk menunggu Ramadan tidak dapat dibenarkan. Dalilnya sama dengan penjelasan Syekh Yusuf Qardhawi di atas. Tidak ada yang menjamin bahwa ia masih hidup sampai bulan Ramadan.
Baca juga: Dalil Zakat
Membayar Zakat di Bulan Ramadan
Lalu bagaimana jika ingin mendapatkan keberkahan Ramadan? Agar pahala zakat berlipat ganda? Bagus membayar zakat di bulan Ramadhan tapi tidak boleh menundanya. Jika ingin membayar zakat di bulan Ramadan padahal haul (tiba kewajiban zakat) tidak di bulan Ramadan, bisa membayarkan sebelumnya. Artinya, membayar zakat sebelum waktunya.
Misalnya haul zakat jatuh pada bulan Syawal. Karena ingin mendapatkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda, kita mengeluarkan satu bulan sebelumnya yakni pada bulan Ramadan. Hal seperti ini boleh.
Baca juga: Zakat kepada Keluarga Sendiri
Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskan, “Bagaimana jika seseorang mengeluarkan zakat sebelum tiba waktunya, misalnya karena ada alasan syar’i yang benar, seperti adanya orang yang sangat membutuhkan? Dalam kondisi seperti ini ia boleh membayar zakat sebelum waktunya.” [Mbk/Lazuq.org]