Bolehkah zakat kepada keluarga sendiri? Misalnya orang tua dan saudara yang tidak tinggal serumah? Karena kita mikirnya, mengapa zakat kepada orang lain sementara keluarga sendiri termasuk membutuhkan. Sebab orang tua sudah tidak bekerja. Sedangkan saudara, meskipun sudah bekerja, gajinya belum cukup untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.

Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi. Apakah beliau memperbolehkan zakat kepada keluarga sendiri? Begini ringkasan jawaban ulama penulis kitab Fiqih Zakat dan Fatwa-Fatwa Kontemporer ini:

Zakat kepada Istri, Orang Tua, Anak

Jika maksud keluarga adalah istri, orang tua, dan anak kandung, maka hal itu tidak boleh. Zakat kepada istri tidak boleh menurut ijma’ karena istri merupakan bagian dari suami sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri …. (QS. Ar Rum: 21)

Rumah suami adalah rumah istri begitu juga harta suami adalah harta istri.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka …. (QS. Ath Thalaq: 1)

Jika suami memberikan zakat kepada istri itu sama seperti memberikan zakat kepada diri sendiri. Karenanya para ulama sepakat bahwa suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya sendiri.

Demikian pula, orang tua tidak boleh memberikan zakat kepada anak-anaknya sebab mereka merupakan tanggungan orang tua. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ

Sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk usahamu. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; shahih)

Orang tua juga bagian dari anak yang seharusnya juga mendapatkan nafkah dari anak. Sehingga tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua. Meskipun sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah membolehkannya apabila orang tua miskin sedangkan mereka tidak bisa memberikan nafkah.

Baca juga: Dalil Zakat

Zakat kepada Saudara

Jika maksud keluarga adalah saudara, maka ulama memperbolehkan jika mereka memang termasuk orang yang berhak menerima zakat. Misalnya fakir atau miskin. Sebab saudara bukan merupakan tanggungan nafkah dari saudaranya.

Demikian pula jika maksud keluarga itu adalah paman, bibi, keponakan, sepupu. Seluruhnya bukan merupakan tanggungan nafkah sehingga boleh memberikan zakat kepada mereka. Namun jika mereka kaya, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ

Tidak halal sedekah (zakat) bagi orang kaya, orang yang berbadan sehat dan kuat. (HR. Tirmidzi, An Nasai, Abu Dawud, dan Ibnu Majah; shahih)

Baca juga: Asal Kata Zakat

Kesimpulan Zakat kepada Keluarga

Kesimpulannya, tidak boleh memberikan zakat kepada keluarga yang tanggungan nafkahnya merupakan kewajiban kita. Artinya, tidak boleh memberikan zakat kepada istri, anak, dan orang tua.

Sedangkan jika maksud keluarga adalah saudara, paman, bibi, keponakan, dan sepupu, maka boleh memberikan zakat kepada mereka dengan syarat mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Misalnya fakir atau miskin. Wallahu a’lam bish shawab. [mbk/Lazuq.org]

Pin It on Pinterest

Share This