Kita semua pasti tahu bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dari sini saja sebenarnya kita tahu hukum zakat. Namun untuk lebih jelas dan argumentatif, berikut ini pembahasan hukum zakat dan dalil membayarnya.

Apa Itu Zakat

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zakaa-yazuuku-zakatan (زكى-يكوز-زكاة) yang artinya adalah murni (نقاء), bertambah (زيادة), dan suci (التطهير).

Dari segi bahasa, tampaklah bahwa zakat itu memurnikan harta dengan mengeluarkan bagian yang merupakan hak orang lain (mustahik) sehingga harta menjadi suci dan semakin berkembang.

Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang diambil dari jenis harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan manusia tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum Zakat

Zakat hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan ijma’. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Pensyariatan zakat turun menjelang turunnya kewajiban puasa Ramadhan.

Tidak seorang ulama pun yang berbeda pendapat mengenai hukum zakat ini. Bahkan zakat termasuk rukun Islam sehingga Abu Bakar Ash Shiddiq sangat tegas kepada orang yang tidak mau membayar zakat. Beliau sampai memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat hingga kembali mau membayar zakat.

Kewajiban zakat ini memiliki ketentuan tersendiri. Untuk zakat fitrah, setiap orang wajib. Namun untuk zakat mal, ada ketentuan nishab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (waktu kepimilikan harta).

Dalil Kewajiban Membayar Zakat

Kewajiban zakat berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (pasti dan tegas), tidak ada takwil atau penafsiran lain. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi dalilnya merupakan ayat-ayat muhkamat (jelas dan tidak samar).

Baca juga: Ayat tentang Zakat

1. Dalil Zakat dari Al-Qur’an

Berikut ini sebagian ayat yang menunjukkan kewajiban membayar zakat:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. Al Baqarah: 43)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Baqarah: 110)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. An Nur: 56)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103)

2. Dalil Zakat dari Hadits

Berikut ini sebagian hadits  yang menunjukkan kewajiban membayar zakat:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman:

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, sampaikan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian hukum zakat dan dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang taat membayar zakat. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro]

Pin It on Pinterest

Share This