Syekh Dr Yusuf Qardhawi pernah mendapatkan pertanyaan seputar zakat sewa bangunan. Ceritanya, ada seorang pengusaha yang mendirikan sebuah bangunan untuk kemudian dijual. Namun, setelah beberapa tahun, bangunan itu tidak juga laku.

“Bolehkah mengubah niat yang semula mau menjual bangunan itu menjadi menyewakan? Dan jika bangunan itu jadi disewakan, bagaimana cara menghitung zakatnya?”

Syekh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan, seseorang boleh mengubah niat terkait bangunan miliknya. Termasuk dari yang semula ia membangun dengan tujuan akan menjualnya menjadi menyewakannya (tidak jadi menjualnya). Maka, hukum zakatnya pun berubah. Yakni menjadi zakat sewa bangunan.

Jika bangunan tersebut tetap pada tujuan semula yakni pemilik akan menjualnya, hukumnya adalah harta perniagaan. Zakatnya sebesar 2,5 persen dari seluruh harga bangunan tersebut.

Namun, karena pengusaha tersebut tidak jadi menjualnya dan berubah menjadi menyewakannya, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya bukan dari harga keseluruhan. Pengusaha tersebut wajib mengeluarkan zakat dari harga sewa. Yakni sebesar 5 persen dari harga sewa menurut pendapat yang lebih kuat menurut Syekh Dr Yusuf Qardhawi. Atau sebesar 2,5 persen menurut pendapat lainnya yang lebih ringan.

Nisab Zakat Sewa Bangunan

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat sewa mengikuti zakat pertanian. Maka nisab zakat ini juga sama dengan nisab zakat pertanian yakni senilai 653 Kg beras.

Artinya, jika hasil sewanya senilai 653 Kg atau lebih, pemilik wajib mengeluarkan zakatnya. Berapa Rupiah nilainya? Tergantung harga beras saat itu. Misalnya harga beras Rp10.000 per Kg, maka harga sewa sebesar Rp6.530.000,- atau lebih, wajib zakat.

Baca juga: Zakat Uang

Besaran Zakat Sewa Bangunan

Karena memakai qiyas zakat pertanian, besaran zakat sewa pun sama dengan zakat pertanian. Yaitu 10 persen jika tidak ada biaya operasional atau 5 persen jika ada biaya operasional.

Baca juga: Zakat Tanah

Inilah yang membuat Syekh Dr Yusuf Qardhawi menguatkan pendapat zakat sewa bangunan sebesar 5 persen. Sedangkan pendapat lain yang menyebut zakatnya 2,5 persen, ini mendasarkan pada perhitungan zakat mal secara umum. Wallahu a’lam bish shawab. [Mbk/Lazuq.org]

Pin It on Pinterest

Share This