Salah satu dalil zakat, khususnya tentang kewajiban zakat adalah Surat Al Baqarah ayat 43. Apa arti ayat tersebut dan bagaimana penjelasannya? Berikut ini ayat, terjemah, dan tafsir singkatnya.

Surat Al Baqarah Ayat 43 dan Terjemah

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. Al-Baqarah: 43)

Baca juga: Surat Al Baqarah Ayat 276

Tafsir Singkat Al Baqarah 43

Surat Al Baqarah ayat 43 ini merupakan rangkaian ayat perintah kepada orang-orang ahli kitab. Namun, isinya juga berlaku untuk umat Islam. Karenanya, banyak ulama menjadikan ayat ini sebagai salah satu dalil shalat dan dalil zakat.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa menurut Muqatil, wa aqiimush shalat merupakan perintah Allah agar mereka shalat bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Wa aatuz zakaat merupakan perintah agar mereka menunaikan zakat, yakni menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan war ka’uu ma’ar raaki’iin merupakan perintah Allah kepada mereka agar melakukan ruku’ (shalat) bersama orang-orang yang ruku’ (shalat) dari kalangan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Singkatnya, jadilah kalian bersama-sama mereka dan termasuk golongan mereka.

Dalam Tafsir Al Munir, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menerangkan, war ka’uu ma’ar raaki’iin merupakan bentuk majaz mursal. Yaitu menyebut keseluruhan dengan memakai nama salah satu bagiannya. Menyebut shalat dengan ruku’ juga menegaskan bahwa yang Allah perintahkan dalam ayat ini adalah shalatnya Rasulullah dan kaum muslimin. Sebab Bani Israil juga beribadah shalat tetapi shalatnya tidak pakai ruku’.

Ayat ini juga menegaskan anjuran shalat berjamaah. Perintahnya adalah ruku’ bersama orang-orang yang ruku’. Bukan ruku’ sendirian.

Baca juga: Hadits tentang Sedekah

Kewajiban Zakat dalam Al Baqarah 43

Ibnu Abbas menjelaskan, makna wa aatuz zakaat adalah harta yang wajib dizakati, yakni 200 dirham atau lebih. (20 dinar atau 85 gram emas murni).

Sehubungan dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 43 ini, Al-Hasan mengatakan, zakat merupakan fardhu (kewajiban) yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa shalat dan zakat.

Menurut Quraish Shibah dalam Tafsir Al Misbah, perintah wa aatuz zakat maknanya adalah tunaikan zakat dengan sempurna tanpa mengurangi dan menangguhkan serta sampaikan dengan baik kepada yang berhak menerima zakat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, zakat dalam ayat ini maknanya adalah zakat fardhu tetapi bukan zakat fitrah. Shalat menyucikan jiwa, sedangkan zakat menyucikan harta. Keduanya merupakan bentuk syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya.

Selain itu, zakat memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu mewujudkan prisip solidaritas sosial di tengah masyarakat. Orang kaya membutuhkan orang miskin, dan sebaliknya, orang miskin pun membutuhkan orang kaya. Wallahu a’lam bish shawab. [Mbk/Lazuq.org]

Pin It on Pinterest

Share This