Sedekah adalah salah satu ibadah sosial yang pahalanya besar dan keutamannya luar biasa. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan sedekah dengan uang haram, bolehkah?

Uang haram artinya adalah uang yang didapatkan dengan cara haram. Misalnya hasil mencuri, hasil korupsi, hasil judi, hasil menipu, dan lain sebagainya. Bagaimana hukum bersedekah dengan uang tersebut?

Allah Hanya Menerima yang Baik

Pertama, perlu kita ingat bahwa Allah Subahanahu wa Ta’ala mengajarkan kebaikan dan kemuliaan, kebenaran dan kesucian. Allah Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik.

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik. (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan tertolaknya zakat dari harta haram. Demikian pula Allah menolak sedekah dengan uang haram. Allah hanya menerima zakat dan sedekah dengan uang halal.

Harta haram di sini meliputi dua hal. Haram dzatnya dan haram memperolehnya. Harta yang haram dzatnya misalnya daging babi atau minuman keras, haram pula mensedekahkannya.

Sedangkan harta yang haram dari cara memperolehnya misalnya hasil mencuri, hasil berjudi, hasil korupsi, hasil menipu, dan sebagainya. Selain haram memakan atau menggunakan harta dan uang tersebut, haram pula bersedekah dengannya.

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram). (HR. Muslim)

Baca juga: Apakah Kehilangan Uang Termasuk Sedekah

Haram Sedekah dengan Uang Haram

Tidak hanya tertolak, sedekah dengan uang haram hukumnya haram. Artinya, orang itu tidak mendapat pahala dari sedekah tersebut tetapi ia malah mendapat dosa. Jadi, harta haram hukumnya haram memanfaatkannya bagi memakannya maupun menyedekahkannya.

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya). (HR. Ahmad; shahih)

Baca juga: Dalil Zakat

Lalu Uang Haram Diapakan?

Maka, rugilah orang yang mendapatkan harta atau uang dari mencuri, korupsi, atau cara haram lainnya. Kalau ia makan dari harta itu, ia berdosa. Menyedekahkan pun berdosa.

Lalu bagaimana memperlakukan uang haram jika tidak boleh memanfaatkan dan menyedekahkannya? Misalnya orang yang ingin bertaubat. Ia tidak boleh memanfaatkan dan menyedekahkan, lalu harus bagaimana?

Kembalikan harta itu kepada pemiliknya. Jika harta itu hasil mencuri dari seseorang, kembalikan kepada orang tersebut. Jika harta itu hasil korupsi uang negara, kembalikan kepada negara. Kalau hasil korupsi dari perusahaan, kembalikan kepada perusahaan.

Lalu bagaimana jika itu harta hasil riba termasuk bunga bank? Sebagian ulama berpendapat tidak boleh memanfaatkan bunga bank sama sekali. Namun, jika dibiarkan, ia justru jatuh ke tangan non muslim atau orang jahat.

Karenanya, banyak ulama yang memperbolehkan memanfaatkan bunga bank untuk kemaslahatan umum (fasilitas publik). Misalnya untuk membangun atau memperbaiki jalan, jembatan, dan lain-lain. Namun, tidak diniatkan sedekah. Hanya niat melepaskan harta haram. Wallahu a’lam bish shawab. [MBK/LAZ Ummul Quro]

Pin It on Pinterest

Share This