Para ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram. Pertanyaannya, jika terpaksa memiliki rekening bank konvensional dan mendapatkan bunga, bagaimana cara memanfaatkan bunga bank tersebut?
Hukum Bunga Bank
Mulai dari Syaikh Dr Yusuf Qardhawi, Syaikh Wahbah Az Zuhaili, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat bahwa hukum bunga bank adalah haram. Ia termasuk riba nasi’ah. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menegaskan dalam Fawa’idul Bunuk:
فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْحَرَامِ
Bunga bank adalah riba yang diharamkan.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan:
فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَوْ مُرَكَّبَةً
Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda.
Sedangkan MUI menegaskan dalam Fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest).
- Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
- Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Baca juga: Kisah Nyata Sedekah untuk Membayar Hutang
Cara Memanfaatkan Bunga Bank
Sudah jelas bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram. Maka, haram memakan atau mengkonsumsi sesuatu dari bunga bank. Lalu bagaimana jika punya rekening bank konvensional karena aturan perusahaan atau sangat butuh untuk transaksi bisnis dan kemudian ada bunganya, bagaimana cara memanfaatkannya?
Ada ulama yang berpendapat tidak boleh mengambil bunga bank sama sekali. Maka ia dibiarkan begitu saja di bank tersebut. Sebab bunga bank yang haram, haram pula seluruh pemanfaatannya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.
Namun, jika kaum muslimin tidak mengambil bunga bank, justru muncul kekhawatiran yang lebih besar ketika orang-orang jahat yang akhirnya mengambil bunga bank itu untuk memusuhi Islam atau membesarkan kemaksiatan. Karenanya, banyak ulama yang memperbolehkan memanfaatkan bunga bank untuk kemaslahatan umum (fasilitas publik).
1. Membangun atau memperbaiki fasilitas umum
Mayoritas ulama menyarankan untuk mengambil bunga bank tetapi tidak untuk kepentingan pribadi. Tidak pula untuk sedekah atas namanya. Sebab, apa yang haram dimakan juga haram disedekahkan.
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram). (HR. Muslim)
Lalu untuk apa? Mayoritas ulama –termasuk Syaikh Dr Yusuf Qardhawi- menyarankan memanfaatkan bunga bank untuk kepentingan umum. Yakni membangun atau memperbaiki fasilitas umum. Baik itu jalan lingkungan, taman, dan sebagainya. Itu pun dengan catatan, ia tidak mendapatkan manfaat popularitas atau keuntungan lain dari pemanfaatan bunga bank tersebut.
Karenanya, yang terbaik adalah menyalurkannya melalui lembaga amil zakat atau lembaga kemanusiaan yang memiliki program penyaluran bunga bank untuk kepentingan umum. Jadi, ia tidak mendapatkan manfaat popularitas saat menyalurkannya.
Baca juga: Orang Mati Ingin Sedekah
2. Untuk kegiatan sosial
Cara memanfaatkan bunga bank menurut pendapat ulama lainnya adalah untuk kegiatan sosial. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Ibnu Jibrin.
“…ia boleh mengambil keuntungan dari bank, semacam bunga, tetapi jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial. Seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam,” terangnya dalam Fatawa Islamiyah.
Baca juga: Keutamaan Sedekah
3. Untuk membangun masjid
Para ulama berbeda pendapat terkait memanfaatkan bunga bank adalah untuk pembangunan masjid. Sebagian ulama tidak memperbolehkan, dengan alasan pembangunan masjid harus dari harta yang baik.
Namun sebagian ulama lainnya memperbolehkan karena mengkategorikan masjid sebagai fasilitas publik. Syaikh Ibnu Jibrin termasuk yang setuju memanfaatkan bunga bank untuk membangun masjid. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro]