Sebagai umat Islam, kita pasti sering mendengar istilah zakat fitrah dan zakat mal. Apa itu zakat fitrah dan zakat mal? Serta apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Secara umum, ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun sama-sama zakat dan merupakan bagian dari rukun Islam, keduanya memiliki ketentuan berbeda. Terutama dalam hal objek, kadar, dan waktu mengeluarkannya.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat fitrah merupakan nama lain dari zakat fithri. Kedua istilah ini mengacu pada jenis zakat yang sama. Keduanya boleh dipakai dan sama-sama benar. Dalam hadits, istilah yang digunakan adalah zakat fithri. Namun, dalam riwayat Imam Syafi’i dan ulama lainnya juga digunakan istilah zakat fitrah.

Secara bahasa, arti al fitrah (الفطرة) adalah asal penciptaan. Menurut Ibnu Qutaibah, disebut zakat fitrah (زَكَاة الْفِطْرَةِ) karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.

Sedangkan al fithr (الفطر) secara bahasa berarti berbuka. Dinamakan zakat fitri karena zakat ini wajib dikeluarkan sebab berakhirnya puasa Ramadan.

Secara istilah, zakat fitrah atau zakat fitri adalah ibadah maaliyah (harta) yang wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan.

Sedangkan zakat mal, secara bahasa mal (مال) artinya adalah harta. Secara istilah, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat.

Baca juga: Dalil Zakat

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dari definisi saja kita bisa mengetahui bahwa antara zakat fitrah dan zakat mal terdapat perbedaan. Perbedaan itu terletak pada aspek objek zakat, kadar zakat, waktu mengeluarkan,

1. Objek Zakat

Objek zakat fitrah adalah manusia. Yakni setiap jiwa yang hidup saat akhir Ramadan, ia wajib zakat fitrah. Termasuk bayi yang baru lahir, ia wajib zakat fitrah dan menjadi kewajiban orang tuanya untuk mengeluarkan zakat tersebut.

Sedangkan objek zakat mal adalah harta benda. Hanya harta dengan nishab tertentu dan memenuhi haul yang wajib dizakati. Nishab adalah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan haul adalah waktu satu tahun kepemilikan harta.

Dengan demikian, setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah tetapi tidak setiap orang wajib mengeluarkan zakat mal.

Baca juga: Kisah Nyata Hutang Lunas atas Pertolongan Allah

2. Kadar Zakat

Pada zakat fitrah, semua orang berkewajiban mengeluarkan zakat yang sama tanpa memandang seberapa besar kekayaan orang tersebut. Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok. Banyak ulama Indonesia berpendapat 2,5Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih aman.

Sedangkan zakat mal, kadar zakatnya sesuai dengan ketentuan objek zakat. Secara umum untuk harta, kadar zakatnya 2,5 persen. Sehingga orang yang kekayaannya 1 milyar, zakatnya berbeda dengan orang yang kekayaannya 10 milyar.

Secara lebih rinci, zakat emas dan perak nishabnya 85 gram dengan kadar zakat 2,5 persen. Zakat pertanian nishabnya 750 Kg dengan kadar zakat 10 persen jika tadah hujan tanpa mengeluarkan modal dan 5 persen jika irigasi atau menggunakan biaya perawatan. Sedangkan nishab unta 5 ekor, sapi 30 ekor, dan kambing 40 ekor. Khusus zakat hewan ternak ini ada perhitugan tersendiri yang lebih rinci.

Baca juga: Arti Fisabilillah

3. Waktu Mengeluarkan

Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadan. Memang terdapat perbedaan pendapat apakah di waktu Magrib hari terakhir Ramadan atau ketika terbit fajar Idulfitri. Namun, para ulama sepakat pada akhir Ramadan dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelumnya. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan mengeluarkan sejak awal Ramadan. Batasan akhirnya adalah shalat idulfitri.

Sedangkan zakat mal, waktunya tertentu. Secara umum, setelah mencapai haul. Yakni genap satu tahun kepemilikan harta. Sedangkan pada zakat pertanian, saat panen. Zakat rikaz (temuan), saat menemukan harta karun tersebut.

Demikian perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Semoga membuat kita semakin paham dan lebih sempurna dalam mengamalkannya. Wallahu a’lam bish shawab. [Mbk/LAZUQ]

Pin It on Pinterest

Share This