Banyak yang bertanya tentang fi sabilillah, salah satu golongan penerima zakat yang Allah sebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Apa arti fi sabilillah dan jika tidak ada jihad seperti saat ini, siapakah yang dimaksud fi sabilillah?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah: 60)
Syaikh Dr Yusuf Al Qardhawi menjelaskan panjang lebar dalam Fiqih Zakat. Secara lebih ringkas, beliau juga menjelaskan dalam Fatwa Mu’aashirah. Ketika ada yang menanyakan apakah yayasan-yayasan yang bergerak dalam santunan dhuafa dan yatim termasuk fi sabilillah.
Syaikh Dr Yusuf Al Qardhawi menjelaskan, yayasan-yayasan yang bekerja untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin boleh menerima zakat untuk disalurkan kepada mereka. Namun posnya bukanlah fi sabilillah melainkan mustahik faqir atau miskin.
“Saya tidak menguatkan pendapat yang meluaskan arti fi sabilillah sebagai semua aktifitas yang berada di jalan kebaikan termasuk santunan fakir miskin,” kata Al Qardhawi. Sebabnya, tidaklah Allah menyebut fi sabilillah kecuali memiliki makna khusus yang tidak terwakili oleh istilah lain dalam mustahik zakat. Jika fi sabilillah diartikan sama dengan fakir miskin, lantas untuk apa istilah itu disebut?
Para mufassir sejak dahulu telah menafsirkan bahwa fi sabilillah dalam mustahik zakat bermakna sempit yakni dalam konteks jihad. Ketika disebut fi sabilillah, maka yang dimaksud adalah jihad perang. Kendati demikian, Al Qardhawi tidak membatasi pada perang senjata saja. (Baca juga: Pengertian Zakat)
“Sebab, jihad adakalanya tidak saja dilakukan dengan pedang atau senjata. Melainkan juga dengan pena (tulisan), lisan, pikiran, pendidikan, sosial ekonomi, politik dan sebagainya,” kata Al Qardhawi.
Baca juga: Apakah Guru Ngaji Termasuk Fi Sabilillah
“Yang penting, makna tersebut tidak melepaskan syarat asasinya yaitu fi sabilillah… Dengan kata lain, semua jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi kalimat Allah adalah fi sabilillah.” [LAZ Ummul Quro]