Bolehkah zakat diberikan kepada guru ngaji dan guru di sekolah Islam? Apakah mereka termasuk fi sabilillah?
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi pernah mendapatkan pertanyaan semacam itu. Jawaban beliau kemudian dibukukan di Fatawa Mu’aashirah.
Berbeda dengan sedekah sunnah, zakat hanya boleh diberikan kepada yang berhak menerima zakat. Yakni 8 golongan (ashnaf) yang disebut mustahik. Mereka adalah: faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil.
Allah Subahanahu wa Ta’ala menyebutkan dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah: 60)
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan, jika zakat diberikan kepada guru di sekolah Islam dengan pertimbangan bahwa sekolah-sekolah tersebut adalah pondasi utama dari kehidupan Islam yang modern. Agar anak-anak muslim tidak tumbuh sebagai masyarakat yang buta huruf di tengah tantangan zaman yang semakin berat. Juga agar tidak tumbuh sekedar terpelajar tapi hatinya kosong dari keimanan dan wawasannya kosong dari keislaman. Maka zakat boleh diberikan kepada guru ngaji dan guru di sekolah.
Hal itu sesuai dengan kaidah syariat Islam:
مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Apabila ada suatu kewajiban yang tidak akan lengkap kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun menjadi wajib adanya.”
Baca juga: Pengertian Zakat
Demikian pula hal di atas. Pendidikan Islam takkan bisa berjalan tanpa adanya guru. Anak-anak tidak bisa membaca Al Qur’an dan memahami Islam tanpa guru ngaji. Maka guru adalah unsur utama dalam pendidikan Islam.
Karena tujuan pendidikan Islam adalah meninggikan kalimatullah, menyebarkan ajaran Islam serta menegakkan kalimat tauhid, maka guru merupakan bagian dari fi sabilillah. Zakat boleh diberikan kepada mereka. [LAZ Ummul Quro]