Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Apa pengertian zakat? Berikut ini penjelasannya dalam Fiqih Sunnah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu dan Fiqih Empat Mazhab.

Pengertian Zakat Secara Bahasa

Zakat berasal dari kata zakaa-yazuuku-zakatan (زكى-يكوز-زكاة) yang artinya adalah murni (نقاء), bertambah (زيادة), dan suci (التطهير).

Zakat itu memurnikan harta dengan mengeluarkan bagian yang merupakan hak orang lain (mustahik). Tidaklah seseorang mengeluarkan zakat melainkan akan bertambah hartanya dan bertambah kedekatannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tak hanya memurnikan harta, zakat juga mensucikan jiwa orang yang berzakat.

Pengertian Zakat dalam Fiqih Sunnah

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa zakat merupakan nama dari hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan.

Asal makna zakat adalah tumbuh, suci dan berkah. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada 82 ayat di dalam Al Qur’an. Allah telah menetapkan hukum wajib atas zakat dalam Al Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.. (QS. At Taubah: 103)

Maksud shodaqoh (sedekah) dalam ayat ini adalah zakat. Sebab zakat adalah sedekah wajib. (Baca: Keutamaan Sedekah)

Pengertian Zakat dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan pengertian zakat baik secara bahasa (etimologi) maupun secara istilah (terminologi).

Secara bahasa, zakat artinya berkembang, bertambah dan berkah. Orang Arab mengatakan zakaa az zar’u ketika az zar’u (tanaman) itu tumbuh dan berkembang. Orang Arab mengatakan zakat an nafaqat ketika nafaqah (biaya hidup) itu berkah.

Secara bahasa, zakat juga berarti suci dan shalih. Makna suci banyak terdapat pada Al Qur’an misalnya surat Asy Syam ayat 9 dan Surat Al A’la ayat 14. Orang Arab mengatakan rajulun zakiyyun artinya lelaki yang banyak kebaikannya. Rajulun min qaumin azkiya’ artinya laki-laki dari kaum yang shalih.

Sedangkan pengertian zakat secara istilah (menurut syara’) adalah hak yang wajib pada harta. Malikiyah memberikan definisi bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nishab kepada orang yang berhak menerima zakat, jika kepemilikan haul (genap satu tahun) telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta temuan.

Definisi zakat secara istilah menurut Hanifiyah adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah.

Menurut Syafi’iyah, zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan kepada pihak tertentu. Definisi ini menyebut badan karena zakat fitrah bukanlah untuk harta (tidak mensyaratkan nishab dan haul seperti zakat mal, melainkan untuk diri manusia.

Sedangkan menurut Hanabilah, zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

Kelompok tertentu yang dimaksudkan di sini adalah delapan ashnaf yang Allah sebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60, yaitu:

  • Fuqara (fakir)
  • Masakin (miskin)
  • Amilin (amil)
  • Muallaf
  • Riqab (budak yang dijanjikan merdeka)
  • Gharim (orang yang terbelit hutang)
  • Fi Sabilillah
  • Ibnu Sabil

Baca juga: Kisah Keajaiban Sedekah

Pengertian Zakat dalam Fiqih Empat Madzhab

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab juga menjelaskan pengertian zakat baik secara bahasa (etimologi) maupun secara istilah (terminologi).

Secara etimologi, zakat adalah membersihkan atau menumbuhkan, sebagaimana firman Allah Subahanahu wa Ta’ala:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

“Sungguh beruntung orang yang membersihkannya.” (QS. Asy Syam: 9)

Sedangkan menurut terminologi, zakat adalah memberikan harta tertentu yang telah dimiliki untuk orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Seorang hartawan yang hartanya telah mencapai nishab diwajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).

Demikian pengertian zakat baik secara bahasa maupun istilah dalam Fiqih Sunnah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu dan Fiqih Empat Mazhab. [LAZ Ummul Quro]

Pin It on Pinterest

Share This