Alhamdulillah saat ini semakin banyak kaum muslimin yang sadar sedekah. Banyak muslim yang tercerahkan dan tersentuh dakwah terkait pentingnya sedekah. Saking semangatnya, muncul berbagai pertanyaan seputar sedekah. Salah satunya soal berapa persen sedekah dari gaji.
Di satu sisi, munculnya pertanyaan semacam ini perlu kita syukuri. Sebab ia menunjukkan semangat untuk bersedekah. Di sisi lain, pertanyaan ini perlu mendapatkan jawaban yang benar agar semakin banyak kaum muslimin yang paham soal sedekah dan bedanya dengan zakat.
Persentase Sedekah
Sedekah terbagi menjadi dua. Pertama, sedekah wajib yakni zakat. Kedua, sedekah sunnah yakni sedekah secara umum di luar zakat.
Jika pertanyaan berapa persen sedekah dari gaji adalah sedekah wajib alias zakat, maka zakat profesi besarnya 2,5 persen dari gaji. Syaratnya, gaji tersebut telah memenuhi nishab yakni senilai 85 gram emas per tahun.
Zakat profesi ini bisa ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas. Misal dengan harga emas per gram Rp1.000.000, maka penghasilan di atas Rp7.083.333/bulan wajib mengeluarkan zakat 2,5 persennya. Jadi, seseorang yang gajinya Rp10.000.000/bulan wajib mengeluarkan zakat Rp250.000/bulan.
Namun, jika maksudnya adalah sedekah sunnah secara umum, maka tidak ada ketentuan persentase sedekah. Bebas berapa pun ia mau sedekah tidak masalah. Tidak ada angka minimal. Misalnya seseorang yang gajinya Rp4.000.000/bulan, ia tidak wajib zakat. Jika ingin sedekah Rp50.000/bulan, boleh. Jika sedekah Rp100.000/bulan tentu lebih baik. Apalagi jika sedekah Rp500.000/bulan, lebih baik lagi.
Baca juga: Hadits Menyantuni Anak Yatim
Bolehkah Sedekah 2,5 Persen
Bagaimana jika seseorang yang penghasilannya belum mencapai nishab tetapi ingin sedekah 2,5 persen sebagaimana persentase zakat? Boleh. Hitung-hitung sebagai latihan zakat juga.
Misalnya seseorang yang gajinya Rp4.000.000/bulan tadi, ia bersedekah Rp100.000/bulan. Boleh. Namun, bukan suatu kewajiban sebagaimana zakat.
Baca juga: Pahala Sedekah
Batasan Sedekah
Jika sedekah tidak memiliki batasan minimal, adalah batasan maksimal sedekah? Asalkan tidak mengganggu kewajibannya (misal kewajiban memberikan nafkah), seseorang boleh bersedekah dalam jumlah berapa pun. Bahkan ia boleh mensedekahkan seluruh hartanya sebagai infak Abu Bakar ash shiddiq saat Perang Tabuk.
Namun, secara umum, batasan maksimal sedekah adalah sepertiga dari total harta. Agar tidak menzalimi hak keluarga yang wajib kita beri nafkah. Dalilnya adalah hadits shahih riwayat Imam Bukhari dari Saad bin Abi Waqash.
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُنِى عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِى فَقُلْتُ إِنِّى قَدْ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ ، وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ ، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . فَقُلْتُ بِالشَّطْرِ فَقَالَ « لاَ » ثُمَّ قَالَ « الثُّلُثُ وَالثُّلْثُ كَبِيرٌ – أَوْ كَثِيرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia mengatakan, “Pada tahun haji wada’ Rasulullah SAW mendatangiku untuk menjenguk ketika aku sakit keras. Aku berkata, “Aku sekarang sakit keras sebagaimana engkau lihat. Sedangkan aku orang berharta. Tidak ada yang menerima warisanku kelak kecuali seorang putriku. Bolehkah aku menyedekahkannya sebesar 2/3 dari hartaku?” Rasul menjawab, “Tidak (boleh).” Aku bilang, “Kalau setengahnya?” Beliau menjawab, “Tidak (boleh).”
Aku bertanya lagi, “Kalau sepertiga?’ Beliau menjawab, “Sepertiga (boleh). Sepertiga itu banyak. Sungguh, kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, kelak mereka mengemis kepada orang lain. Sungguh, tiada nafkah yang engkau berikan karena mengharap ridha Allah melainkan kau diberi pahala atasnya, termasuk nafkahmu yang masuk ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari)
Dari hadits ini, banyak ulama yang kemudian menyimpulkan bahwa secara umum batasan maksimal sedekah adalah sepertiga dari harta. Namun, jika keluarganya seperti keluarga Abu Bakar yang merasa cukup dengan Allah dan Rasul-Nya, tidak mengapa bersedekah sebanyak-banyaknya. Wallahu a’lam bish shawab. [MBK/LAZ Ummul Quro]