Sedekah berbeda dengan zakat. Jika zakat hukumnya wajib, sedekah adalah pemberian yang sunnah. Demikian pula siapa penerimanya. Zakat hanya sah jika diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Lalu, siapa saja yang berhak menerima sedekah?

Seperti kita bahas dalam artikel sebelumnya, yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, yaitu:

  1. Fuqara (orang-orang fakir)
  2. Masakin (orang-orang miskin)
  3. Amilin (amil zakat)
  4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
  5. Riqab (budak yang bisa merdeka jika menebus dirinya)
  6. Gharim (orang yang terbelit utang)
  7. Fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah)
  8. Ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan)

Penjelasan tentang delapan golongan mustahik tersebut bisa dibaca di artikel pada tautan di atas.

Nah, untuk sedekah, tidak ada dalil yang mensyaratkan siapa penerimanya. Bisa delapan golongan mustahik di atas, bisa pula yang tidak termasuk dalam delapan golongan tersebut. Bahkan, kalaupun ternyata salah sasaran, sedekah tetap sah.

Yazid bin Akhnas menyedekahkan dinar-dinarnya kepada seseorang di masjid. Ia mempercayai orang itu untuk membagikannya kepada yang berhak menerima.

Salah seorang yang menerima sedekah itu adalah Ma’an bin Yazid, anaknya sendiri. Maan tidak mengetahui bahwa yang memberikan uang tersebut adalah ayahnya.

Yazid terkejut saat mengetahui anaknya menerima sedekah tersebut. Ia khawatir sedekahnya tidak berpahala. Ia ingin memberikannya kepada orang lain.

Ma’an mengadukan hal itu kepada Rasulullah. Maka Rasulullah memberikan fatwa dan keputusannya:

لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati. (HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengisahkan seseorang yang bersedekah. Ternyata yang menerima sedekahnya adalah seorang pencuri sehingga orang-orang membicarakannya. Hari kedua, ia kembali bersedekah. Ternyata yang menerima sedekahnya adalah seorang pezina sehingga orang-orang juga membicarakannya. Hari ketiga, ia kembali bersedekah. Ternyata yang menerima sedekahnya adalah orang kaya. Orang-orang kembali membicarakannya.

Sedekahnya mungkin dianggap orang lain salah sasaran. Namun, sedekah itu tetap sah dan bahkan menjadi wasilah datangnya hisayah. Sebab setelahnya ia bermimpi. “Adapun sedekahmu kepada pencuri, semoga itu membuatnya insyaf dari mencuri. Adapun sedekahmu kepada wanita pezina, semoga itu membuatnya sadar dari zinanya. Adapun sedekahmu kepada orang kaya, semoga dia mengambil pelajaran dan dia berinfak dari apa yang Allah berikan kepadanya.”

Jadi, jangan khawatir soal sedekah kepada siapa. Asalkan ikhlas, siapa pun yang menerimanya, sedekah sah dan berpahala. Tentu jika ingin sedekah yang lebih utama, perlu memprioritaskan memberikan sedekah itu kepada siapa. [LAZ Ummul Quro]

Pin It on Pinterest

Share This