Wakaf menjadi istilah yang populer baru-baru ini. Terutama dengan banyaknya pemberitaan tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan wakaf tunai. Apa pengertian wakaf dan apa perbedaannya dengan zakat, infaq, sedekah?
Pengertian Wakaf Secara Bahasa
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqafa (وقف) yang artinya menahan, berhenti, diam, atau tetap di tempat. Kata Waqafa-Yaqufu-Waqfan sama artinya dengan Habas-Yahbisu-Tahbisan.
Sehingga secara bahasa, wakaf artinya menahan. Yakni menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Baca juga: Pengertian Zakat
Pengertian Wakaf Secara Istilah
Para ulama imam madzhab menjelaskan wakaf dengan penjelasan yang sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Berikut ini pengertian wakaf menurut mazhab Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
1. Madzhab Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap pada wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
Menurut Abu Hanifah, pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali atau menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.
2. Madzhab Maliki
Menurut Madzhab Maliki, wakaf berarti menyedekahkan manfaat atas suatu harta. Wakaf tidak melepaskan kepemilikan harta dari wakif namun wakif tidak boleh menarik kembali wakaf tersebut dan tidak boleh melakukan tindakan yang bisa melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain.
Madzhab Maliki memperbolehkan wakaf untuk suatu masa tertentu, tidak harus sebagai wakaf kekal selamanya.
3. Mazhab Syafi’i dan Hambali
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh menjual atau menukar harta wakaf tersebut. Jika wakif meninggal, ia tidak boleh mewariskan wakaf tersebut kepada warisnya.
Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah.
Pengertian-pengertian wakaf ini dapat disederhakan menjadi:
حَبْسُ الْمَالُ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ عَلَى مَصْرَفٍ مُبَاحٍ
Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga bentuk aslinya untuk disalurkan kepada jalan yang diperbolehkan.
Perbedaan Wakaf dengan Zakat, Infaq dan Sedekah
Sebelumnya, kita sudah membahas perbedaan zakat, infaq dan sedekah. Lalu apa perbedaan wakaf dengan zakat, infaq dan sedekah?
- Dari aspek hukum, zakat hukumnya wajib. Sedangkan wakaf, infaq dan sedekah hukumnya sunnah;
- Zakat hanya sah jika diberikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik), infaq dan sedekah; bisa diberikan kepada siapa saja, sedangkan wakaf bisa diberikan untuk kepentingan orang banyak (umat);
- Besaran zakat harus sesuai dengan ketentuan, infaq dan sedekah besarannya bebas, sedangkan wakaf berupa harta yang sifatnya tahan lama dan manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang;
- Wakaf merupakan sedekah jariyah, sedang yang lain belum tentu menjadi sedekah jariyah.
Demikian pengertian wakaf secara bahasa dan istilah serta perbedaannya dengan zakat, infaq dan sedekah. [LAZ Ummul Quro]