Nisab zakat atau Nishab (نصاب) adalah batasan atau jumlah minimal harta kekayaan diwajibkan zakat. Jika harta kekayaan mencapai nisab atau melebihinya, wajib mengeluarkan zakat.
Berapa nisab zakat dan berapa rupiah kalau dihitung dengan uang? Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan panjang lebar dalam Fiqih Zakat. Jawaban yang lebih ringkas, beliau kemukakan di Fatawa Mu’aashirah.
Syaikh Al Qardhawi menjelaskan, nisab zakat mal adalah 85 gram emas murni.
Pada masa Rasulullah, ada dua mata uang yang berlaku:
- Mata uang perak (dirham), yakni mata uang yang berasal dari Persia.
- Mata uang emas (dinar), yakni mata uang yang berasal dari Romawi (Bizantium).
Orang Arab menggunakan dua mata uang ini karena mereka tidak mempunyai mata uang tersendiri. (Baca juga: Keutamaan Sedekah)
Rasulullah menentukan bahwa nishab mata uang perak sebesar 200 dirham. Sedangkan nishab mata uang emas sebesar 20 dinar. Di masa Rasulullah, 1 dinar sama dengan 10 dirham.
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Kamu tidak berkewajiban mengeluarkan zakat emas hingga kepemilikanmu mencapai 20 dinar. Jika kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan cukup waktu haul (setahun), zakatnya setengah dinar. Selebihnya dihitungkan seperti itu. (HR. Abu Dawud)
Namun setelah masa Rasulullah, dengan semakin banyaknya penambangan perak, harga dirham merosot tajam dibanding dinar. Karenanya para ulama kontemporer menetapkan emas sebagai standar nisab zakat karena nilainya lebih stabil.
1 dinar beratnya 4,25 gram emas murni. Dengan demikian, 20 dinar berarti 85 gram emas murni. Inilah yang dipakai para ulama sebagai nisab zakat mal. Yakni 85 gram emas murni.
Jika ingin mengetahui berapa nilai nisab dengan mata uang sebuah negara, tinggal dikalikan dengan harga emas murni. (baca juga: Pengertian Zakat)
Misalnya nisab zakat dalam rupiah di Indonesia. Jika harga emas murni Rp. 1.000.000,- per gram, berarti nizab zakat adalah Rp. 1.000.000,- x 85 = Rp. 85.000.000,-
Artinya kalau kita memiliki uang Rp 85.000.000 atau lebih dalam waktu setahun (haul), maka wajib mengeluarkan zakat. Ini untuk perhitungan zakat harta atau uang. Sedangkan untuk zakat binatang ternak, perhitungannya ada tersendiri. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro]