Betapa luar biasanya balasan sedekah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskannya dalam beberapa ayat. Antara lain Surat Al-Baqarah ayat 245. Sebuah ayat yang membuat seorang sahabat terkagum lalu menyedekahkan kebunnya saat itu juga.
Surat Al-Baqarah Ayat 245 dan Artinya
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245)
Baca juga: 10 Hadits tentang Sedekah
Sedekah adalah Pinjaman yang Baik
Apa makna qardlan hasana (قرضا حسنا) pada ayat ini? Secara bahasa, terjemahnya adalah pinjaman yang baik. Apa itu pinjaman yang baik? Menurut Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ia adalah infak di jalan Allah. Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa ia adalah memberi nafkah untuk keluarga.
Meskipun banyak ulama mufassirin menjelaskan bahwa makna khususnya adalah infak fi sabilillah, banyak juga mufassirin yang memaknainya sebagai sedekah atau infak secara umum, bukan hanya untuk jihad fi sabilillah. Syaikh Fayiz bin Sayyaf As-Sariih dalam Tafsir Ash-Shaghir menjelaskan, makna pinjaman yang baik adalah berinfak dalam hal ketaatan kepada Allah. Demikian pula kisah sahabat Abud Dahdah radhiyallahu ‘anhu yang menginfakkan kebunnya menunjukkan bahwa pinjaman yang baik artinya sangat luas. Sedekah secara umum termasuk pinjaman yang baik.
Kisah itu terjadi saat Abud Dahdah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat ini. Abud Dahdah pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah memang Allah menginginkan pinjaman dari kami?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Benar, Abud Dadhah.”
Mendengar jawaban Rasulullah, Abud Dahdah langsung meminta Rasulullah mengulurkan tangannya.
“Sesungguhnya aku meminjamkan kepada Tuhanku kebun milikku,” kata Abud Dahdah sembari menjabat tangan Rasulullah.
Di dalam kebun yang Abud Dahdah sedekahkan itu ada 600 pohon kurma. Ia segera memanggil istrinya yang tinggal di kebun tersebut. “Wahai istriku, keluarlah engkau dari kebun ini.. Sesungguhnya aku telah meminjamkan kebun ini kepada Tuhanku.”
Tentu, meminjamkan di sini adalah makna kiasan. Seperti penjelasan di atas, maknanya adalah menyedekahkannya karena Allah.
Baca juga: 5 Perbedaan Infak dan Sedekah
Balasan Sedekah
Melalui ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan balasan sedekah. Yakni Allah akan membalas sedekah itu dengan balasan berlipat ganda yang sangat banyak.
Imam Jalalain menjelaskan, “(Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah) yaitu dengan menafkahkan hartanya di jalan Allah (yakni pinjaman yang baik) dengan ikhlas kepada-Nya semata, (maka Allah akan menggandakan) pembayarannya; menurut satu qiraat dengan tasydid hingga berbunyi ‘fayudha’ifahu’ (hingga berlipat-lipat) mulai dari sepuluh sampai pada tujuh ratus lebih sebagaimana yang akan kita temui nanti…”
Quraish Shihab menjelaskan dalam Tafsir Al-Misbah, “Meskipun rezeki itu karunia Allah dan hanya Dialah yang bisa memberi atau menolak, seseorang yang berinfak disebut sebagai ‘pemberi pinjaman’ kepada Allah. Hal itu berarti sebuah dorongan untuk gemar berinfak dan penegasan atas balasan berlipat ganda yang telah dijanjikan di dunia dan akhirat.”
Sedangkan dalam Tafsir Al-Muyassar Kementerian Agama Arab Saudi tertulis, “Siapa gerangan yang mau membelanjakan infak yang baik di jalan Allah dan mengharapkan pahala, maka Dia melipatgandakan nya dengan penggandaan yang banyak yang tidak terhitung yang berupa pahala dan balasan yang baik?”
Semoga ayat ini semakin memotivasi kita untuk gemar bersedekah. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima sedekah kita seraya mencurahkan keberkahan untuk kita di dunia hingga kelak masuk ke dalam surga-Nya. [MBK/LAZ Ummul Quro]