Bolehkah zakat diberikan kepada keluarga sendiri atau kerabat seperti adik, paman, bibi dan sepupu? Jika mereka termasuk fakir atau miskin. Terima kasih.
Pertanyaan semacam ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Dr Yusuf Qardhawi, kemudian beliau menjawabnya dalam Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah.
Syaikh Al Qardhawi menjelaskan, jika yang dimaksud dengan keluarga sendiri adalah istri dan anak, maka tidak boleh. Sebab menurut ijma’, istri merupakan bagian dari suami. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri… (QS. Ar Rum: 21)
Rumah suami juga merupakan rumah istri sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka… (QS. Ath Thalaq: 1)
Demikian pula, harta suami juga merupakan harta istri. Karenanya ketika seseorang memberikan zakat kepada istrinya, sama seperti memberikan zakat kepada dirinya sendiri dan ini tidak boleh. Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi, para ulama telah sepakat dalam hal ini. (Baca juga: Pengertian Zakat)
Demikian pula, tidak boleh memberikan zakat kepada anaknya sendiri. Sebab anak juga merupakan bagian dari dirinya yang harus ia nafkahi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ
Sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk usahamu. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Hal yang sama juga, orang tua juga merupakan bagian dari anak. Jika orang tua kekurangan, wajib dinafkahi oleh anaknya. Sehingga mayoritas ulama tidak membolehkan memberikan zakat kepada orang tua. Namun Ibnu Taimiyah memperbolehkan.
Sedangkan saudara yang menjadi tanggungan nafkahnya, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat menurut Syaikh Al Qardhawi, boleh memberikan zakat kepada saudara-saudaranya. Tentu dengan catatan, saudaranya itu termasuk yang berhak menerima zakat. Baik karena fakir, miskin, maupun gharim atau golongan lainnya yang menjadikannya mustahik.
Nah, jika kepada saudara kandung saja diperbolehkan, tentu memberikan zakat kepada kerabat seperti paman, bibi dan sepupu juga diperbolehkan. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro]