Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahlul bait haram menerima zakat baik zakat mal maupun zakat fitrah. Mengapa demikian, apa hikmahnya?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa Rasulullah dan ahlul bait haram menerima zakat berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:
اِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ أَوْسَاخُالنَّاسِ وَأِنَّهَالاَتَحِلُّ لِمُهَمَّدٍوَلاَلِآ لِ مُحَمَّدٍ
“Sesungguhnya sedekah (zakat) adalah kotoran manusia, tidak halal untuk Muhammad dan keturunan Muhammad.” (HR. Muslim)
Menurut Imam Syafi’i, ahlul bait adalah Bani Hasyim dan Bani al Mutthallib. Sedangkan menurut Imam Maliki, ahlul bait adalah Bani Hasyim saja. Dengan demikian, para ulama sepakat bahwa seluruh keturunan Rasulullah baik dari Hasan maupun Husain merupakan ahlul bait.
Baca juga: Yang Berhak Menerima Zakat
Direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar Mesir, Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, menjelaskan bahwa hikmahnya menunjukkan kemuliaan Rasulullah dan keteladanan beliau.
“Zakat kedudukannya seperti air yang membersihkan kotoran sehingga badan dan pakaian kita menjadi bersih. Dosa adalah kotoran batin. Air digunakan untuk membersihkan badan dan kotoran dari najis, zakat dikeluarkan untuk membersihkan kotoran batin,” kata Syaikh Al Jurjawi dalam Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh. “Oleh karena itu, ia tak boleh diberikan kepada Rasulullah dan ahlul bait yang mulia.”
Hikmah lainnya, Rasulullah menunjukkan keteladan kepada umatnya bahwa beliau dan keturunannya pun harus memiliki semangat bekerja keras. Tidak mengharapkan pemberian orang lain, apalagi zakat. (Baca juga: Pengertian Zakat)
Bagaimana jika ada ahlul bait yang miskin? Di masa Rasulullah, ada bagian khumus (seperlima dari ghanimah) untuk Rasulullah dan keluarganya. Itu pun ketika menerimanya, Rasulullah langsung mensedekahkan kepada fakir miskin. Beliau tidak pernah menumpuk harta. Bahkan kebiasaan beliau, tidak membiarkan harta menginap di rumah. Selalu dibagikan sebelum 24 jam.
Bagaimana di masa sekarang yang sudah tidak ada khumus? Jika ada ahlul bait yang membutuhkan, apalagi tergolong fakir atau miskin, umat Islam bisa membantunya dengan hadiah sebagai bukti cinta. Bukan sedekah apalagi zakat. Sebab ahlul bait haram menerima zakat. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro]