ZAKAT BISA MENGURANGI PAJAK? BAGAIMANA CARANYA?

KawanBaikQu, zakat memang bisa menjadi pengurang pajak, jika kita membayarkan zakat kepada lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah. Tapi bagaimana padangan Hukumnya dan bagaimana mekanisme penghitungannya,

Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi:

“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.”

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:

“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”

Yang menarik dari pasal diatas adalah kalimat “Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”. Artinya bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya sendiri.

Artinya, jika seseorang berpenghasilan 50 juta/perbulan. Lalu berzakat 2,5% dari gajinya sebesar 1.250.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dikurangi 1.250.000. Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 48.750.000 itu, maka akan ketemu angka 2.437.500.

Jadi bukan mengurangi pajak. Sebab jika bahasanya adalah mengurangi pajak maka seharusnya pajaknya yang dikurangi nominal zakat, bukan sekedar mengurangi objek pajaknya. Kalau mengurangi pajak itu, maka nominal pajak yang harus kita bayar, dikurangi saja dengan nominal Zakat yang kita bayarkan.

Sekarang mungkin bisa mengurangi objek pajak. Bisa jadi ke depannya, seiring perjalanan Lembaga Zakat yang akan terus berkembang dan kesadaran masyarakat meningkat untuk berzakat. Kita yakini, bahwa kelak Zakat akan jadi gaya hidup masayarakat modern.

Mari tunaikan Zakat kepada lembaga yang sudah memiliki izin pemerintah. Karena dengan 2,5 % Zakat yang kita tunaikan, maka pajak akan semakin ringan.

Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah Anda melalui:

  • BSI 2427 000 942
  • Bank Muamalat 703 001 7023
    a/n LAZUQ

Konsultasi, konfirmasi zakat, bisa langsung melalui WA Center kami di 081217684123

Pin It on Pinterest

Share This