Sholat idul fitri merupakan salah satu syiar Islam yang disunnahkan dilaksanakan secara beramai-ramai di lapangan maupun di masjid. Rasulullah memerintahkan semua kaum muslimin untuk menghadiri sholat hari raya tersebut, termasuk anak-anak, lansia dan perempuan. Karena jumlahnya yang banyak, maka sholat idul fitri yang dilakukan oleh Rasulullah saw kebanyakan adalah di tanah lapang, hanya satu kali dilaksanakan di dalam masjid, karena kondisi hujan.

Namun demikian para ulama’ sepakat bahwa sholat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah, baik bersama keluarga maupun sendirian. Sebagaimana sholat idul fitri juga disunnahkan bagi musafir. Hal ini berdasar hadis riwayat al-Baihaqi bahwasanya sahabat Anas bin Malik jika ketinggalan sholat hari raya bersama imam, maka dia mengumpulkan keluarganya dan sholat bersama mereka sebagaimana sholatnya imam. Imam al-Nawawi mengatakan bahwa barangsiapa yang ketinggalan sholat hari raya bersama imam, maka dia sholat sendirian selagi matahari belum condong ke arah barat (masuk waktu dhuhur),  jika telah masuk dhuhur maka dia telah kelewat waktunya.

Orang yang tidak bisa datang ke sholat hari raya bersama imam, seperti orang  yang sakit atau orang yang di tinggal terpencil, jauh dari perkampungan, diperintahkan untuk sholat hari raya di rumah masing-masing. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menukil bahwa Anas bin Malik menyuruh Ibn Abi Utbah yang tinggal terpencil untuk mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya serta melaksanakan shalat dan takbir seperti shalat dan takbirnya penduduk perkampungan.

Wabah  Covid 19  yang melanda saat ini mendorong pemerintah membuat kebijakan larangan untuk mengadakan perkumpulan yang bisa menjadi sarana penularan, termasuk aktifitas ibadah di masjid dan sholat Idul fitri. Kemaslahatan umum, berupa pencegahan penularan penyakit lebih diutamakan dari syiar-syiar agama yang bersifat pelengkap atau sunnah.  Oleh karena itu melaksanakan sholat idul fitri di rumah merupakan salah satu alternatif, khususnya di daerah yang sudah banyak kasus penyakit tersebut, atau di daerah yang termasuk zona merah yang kemungkinan perkumpulan massa untuk sholat Hariraya menjadi sarana penularan. 

sholat idul fitri

Sholat idul fitri di rumah  bisa dilakukan secara berjamaah atau sendirian. Bila dilakukan secara berjamaah, tatacaranya sebagaimana tatacara jamaah di masjid atau lapangan, disunnahkan ada khutbah setelah sholat. Namun jika tidak diadakan khutbah juga tidak apa-apa, karena khutbah dalam sholat hari raya bukan suatu keharusan, bukan rukun, berbeda dengan sholat jumat yang syaratnya harus ada khutbah.

Jika dilakukan sendirian, para ulama’ berbeda pendapat. Pertama pendapat mayoritas ulama’, seperti Imam Syafii, al-Bukhari dan lainnya, sholatnya dilakukan dua rakaat sebagaimana sholat idul fitri berjamaah (yaitu dengan takbir 7 kali di rakaat pertama dan takbir 5 kali di rakaat kedua) tanpa ada khutbah. Sedang pendapat kedua sholat idul fitri sendirian dilaksanakan sebanyak 4 rakaat. Pendapat kedua ini dipegangi oleh imam Ahmad dan al-Thauri. Mereka mengqiyaskan sholat hari raya dengan sholat Jumat yang menganggap khutbah Jumat sebagai ganti dua rakaat dari sholat dhuhur. Wallahu a’lam

(Dr. Ahmad Syakur, Lc, M.EI, Dosen IAIN Kediri, Ketua Yayasan Ummul Quro Jombang dan Yayasan Darussalam Ceweng)

Pin It on Pinterest

Share This