Zakat fitrah adalah ibadah maaliyah (harta) yang wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan. Ini sedikit berbeda dengan pengertian zakat mal karena zakat fitrah memang tidak sama dengan zakat mal.
Dalam hadits, Rasulullah menggunakan istilah zakat fithri (زَكَاةِ الْفِطْرِ). Secara bahasa, Al Fithr (الفطر) artinya adalah berbuka. Dinamakan zakat fitri karena zakat ini wajib dikeluarkan sebab berakhirnya puasa Ramadhan. Istilah zakat fitrah sudah digunakan oleh banyak ulama termasuk di Indonesia. Sehingga keduanya merujuk pada pengertian yang sama.
Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang
Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau dan para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dalam bahan bentuk makanan pokok. Meskipun saat itu sudah ada uang yakni dinar dan dirham.
Karenanya muncul pertanyaan, bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang? Imam Abu Hanifah memperbolehkannya. Yakni dengan memberikan uang senilai satu sha’ bahan makanan pokok. Namun jika makanan pokok sehari-hari adalah gandum, maka cukup setengah sha’.
Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi. Yakni karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ
“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)
“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya uang. Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.
Baca juga: Sedekah Dibalas 1000 Kali Lipat
Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.
“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.
Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang digunakan hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.
Namun jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini diperbolehkan.
Baca juga: Keutamaan Sedekah
Berapa Besar Zakat Fitrah dalam Rupiah
Berapa besarnya zakat fitrah dengan uang jika dititipkan pada lembaga zakat? Masing-masing lembaga zakat memiliki standar sendiri. Namun besarannya hampir sama.
Pada Ramadhan 1441 kemarin, besarnya zakat fitrah di hampir seluruh lembaga amil zakat rata-rata Rp 40.000,-
Pada Ramadhan 1442 atau tahun 2021 ini, kita tunggu berapa Rupiah zakat fitrah dari tiap lembaga amil zakat. LAZ Ummul Quro sebagai salah satu lembaga zakat juga memfasilitasi layanan zakat fitrah. Mengenai berapa besarnya jika dalam bentuk Rupiah, pantau terus website ini. Insya Allah tidak lama lagi akan ada informasi resmi. [LAZ Ummul Quro]