Fulan, sebut saja namanya begitu, sangat suka bersedekah. Namun, sedekahnya itu ia ambilkan dari jatah nafkah untuk istri dan anaknya. Bolehkah sedekah dengan mengurangi nafkah seperti ini?
Permasalahan seperti ini telah menjadi pembahasan tersendiri dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu. Syaikh Wahbah Az Zuhaili lantas menjelaskan:
“Yang paling utama adalah seseorang bersedekah dengan kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Jika dia bersedekah dengan harta yang dapat mengurangi nafkah orang-orang yang dia nafkahi, maka dia berdosa,” terang Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu.
Beliau berhujjah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan ketika berkecukupan. Mulailah dengan orang yang kamu nafkahi. (HR. Bukhari)
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Cukuplah seseorang itu berdosa dengan menelantarkan orang yang dia nafkahi. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i; hasan)
Baca juga: 10 Hadits tentang Sedekah
Jadi, secara umum, tidak boleh mengurangi nafkah yang wajib untuk digunakan sedekah yang sunnah jika dengan pengurangan itu nafkahnya menjadi tidak cukup. Namun jika nafkahnya melebihi standar, bisa dikomunikasikan dengan istri dan anak yang berhak atas nafkah tersebut, bahwa sebagiannya akan dialokasikan untuk sedekah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperhatikan kondisi keluarga saat seseorang mau bersedekah banyak. Umar bin Khattab, misalnya. Saat beliau hendak menginfakkan separuh hartanya, Rasulullah menanyakan “Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?” Umar pun menjawab, “Aku tinggalkan untuk mereka separuh hartaku.”
Demikian pula saat Abu Bakar hendak menginfakkan seluruh hartanya, Rasulullah bertanya, “Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?” Abu Bakar pun menjawab, “Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.”
Rasulullah menyetujui sedekah luar biasa dari Umar dan Abu Bakar. Sebab keluarga keduanya telah siap dengan sedekah tersebut. Mereka sudah terdidik dengan pemahaman Islam dan cinta sedekah.
Baca juga: Bal Yazdad, Bal Yazdad
Namun, hal itu berbeda ketika Rasulullah menghadapi sahabat lainnya yang mau mewasiatkan dua per tiga hartanya. Rasulullah membatasi hanya sepertiga.
الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain. (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro]