MEMBAYAR FIDYAH
Jawa Timur
LAZ Ummul Quro
Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
- Terkumpul dari Target Rp. 100.000.000 0%
Tak terasa bulan suci Ramadhan sudah hampir tiba. Ibadah puasa merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh muslim yang harus dijalankan. Sehingga jika ada hutang puasa tahun lalu, ada kewajiban untuk menggantinya di hari lain sebelum datang puasa berikutnya.
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)
Lalu bagaimana jika tidak mampu berpuasa atau mengganti qodho puasa? Ada beberapa pengecualian bagi orang-orang yang tidak mampu untuk berpuasa. Yakni berupa keringanan puasa yang diganti dengan membayar fidyah.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Bagi Anda yang hendak menunaikan fidyah, bisa melalui Lazuq. Cukup klik tombol Donasi Sekarang, lalu ikuti langkah-langkah berikutnya.
Yuk jadi yang pertama dalam berbagi
Update akan disampaikan setelah Donasi terkumpul dan di salurkan kepada yang berhak menerimanya.