Selain zakat yang merupakan rukun Islam, kaum muslimin juga harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sebagian orang menganggap membayar kedua-keduanya terasa berat. Salah satunya adalah seorang warga Mesir. Ia pun menanyakan apakah boleh bayar pajak pakai uang zakat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah menarik pajak dari rakyat untuk kepentingan pembangunan nasional. Apakah boleh membayar pajak memakai uang zakat?”
Jawaban Prof. Dr. Mutawalli asy-Sya’rawi
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Prof. Dr. Mutawalli asy-Sya’rawi. Beliau adalah ulama Mesir yang memiliki kedalaman ilmu dan terkenal mudah menguraikan persoalan-persoalan rumit dalam fiqih dan muamalah. Beliau juga terkenal gamblang dalam mengulas permasalahan-permasalahan berat dalam bidang aqidah dan akhlak hingga hadits.
Sebagian tanya jawab persoalan-persoalan umat itu kemudian dibukukan dalam kitab Anta Tas’al wal Islaamu Yujiib. Termasuk pertanyaan apakah boleh bayar pajak pakai uang zakat.
“Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat,” kata beliau mengawali jawabannya. “Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedangkan zakat adalah pajak perikemanusiaan.”
Sasaran utama dari pemberian zakat adalah para fakir miskin. Uang zakat digunakan untuk menanggulangi kemelaratan dan kelaparan serta untuk memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang lain.
Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan baik kaya maupun miskin. Misalnya pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan waduk dan irigasi, hingga pembangunan sekolah dan perguruan tinggi. Pembangunan semacam ini untuk semua warga baik miskin maupun kaya. Bahkan terkadang sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Sebab itu, kepentingan-kepentingan seperti ini tidak dapat dibayar dengan uang zakat.
Baca juga: Orang Mati Ingin Hidup Lagi untuk Bersedekah
Zakat Memiliki Syarat Tersendiri
Secara bahasa, zakat berasal dari kata zakaa-yazuuku-zakatan (زكى-يكوز-زكاة) yang artinya adalah murni (نقاء), bertambah (زيادة), dan suci (التطهير).
Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang diambil dari jenis harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan manusia tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Zakat hukumnya wajib sebagaimana dalil zakat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. Al Baqarah: 43)
Ada pun golongan yang berhak menerima zakat hanya ada delapan sebagaimana firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah: 60)
Pengertian, hukum, dan golongan yang berhak menerima (mustahik) zakat inilah yang membuatnya berbeda dengan pajak. Dan karenanya, tidak boleh bayar pajak pakai uang zakat. Wallahu a’lam bish shawab. [Mbk/Lazuq.org]